KKLDR-RIBA

 

Riba

Riba menurut bahasa ialah berlebih. Sedangkan menurut istilah, riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Hukum riba terdapat banyak di dalam Al-Qur'an yg menjelaskan larangan-larangan riba.
Termasuk dalam surah Al-Baqarah ayat 278-279, yaitu

Yang artinya : “Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RosulNya dan jika kamu bertaubat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula) dianiaya”.

Dalam QS. Al-Baqarah ayat 278 ini Allah SWT menghubungkan perintah meninggalkan riba dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah SWT mengatakan : ”Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah SWT dalam pengakuan imanmu. Mustahillah seseorang uang mengakui beriman dan bertakwa melakukan riba, karena perbuatan-perbuatan itu mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Sedangkan, dalam QS. Al-Baqarah 279 merupakan penegasan yang terakhir dari Allah kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak mengindahkan perintah-perintah Allah, mereka disamakan dengan orang yang memerangi agama Allah. Orang yang memerangi agama Allah akan diperangi Allah dan RasulNya.

#KKLDRIAINPADANGSIDIMPUAN

#RIBA

#DeviSrikandiSiregar


Komentar

Postingan populer dari blog ini